Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi

Selasa, 08 April 2025 - 10:32 WIB
Pemerintah pun tidak tinggal diam akan penyelewengan dana PIP ini. Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, disebutkan mengenai akses pengaduan pungli PIP.

Berikut ini caranya:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui alamat:

a. Telepon : Hotline 177;

b. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan

c. laman : ult.kemdikbud.go.id.

2. Aplikasi SIPINTAR



Berbagai bentuk penyelewengan dana PIP bisa dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR pada menu pengaduan;

3. Lapor ke pihak berwenang di Pemerintah Provinsi



Layanan pengaduan pungli PIP juga disediakan di Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;

4. Pemerintah Kabupaten/Kota



Akses pengaduan penyelewengan PIP juga bisa ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota

5. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan

6. bank penyalur di tingkat pusat atau atau di tingkat wilayah/cabang.



Demikian cara lapor penyelewengan bantuan PIP. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!