Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 08 April 2025 - 12:50 WIB
6. nama satuan pendidikan;

7. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

8. alamat satuan pendidikan;

9. kode kecamatan satuan pendidikan;

10. kode kabupaten/kota satuan pendidikan; dan/atau

11. kode provinsi satuan pendidikan.

12. Jenis pekerjaan orang tua

13. Penghasilan orang tua

Baca juga: Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!

Kemudian pastikan data itu valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab jika ada satu data saja yang salah maka kalian tidak bisa ditetapkan sebagai penerima PIP.

Apabila ada kesalahan data yang dimasukkan sebelumnya maka koreksi data bisa dilakukan di situs Rumah Pendidikan di sso.data.kemdikbud.go.id jika perbaikannya dilakukan oleh sekolah.

Perbaikan data sendiri juga bisa dilakukan melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.

Mekanisme Penetapan PIP

1. Data calon siswa pemegang KIP



- Datanya bersumber dari hasil pemadanan DTKS dengan Dapodik

- Hasil pemadanan kemudian disampaikan ke Pusdatin kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Puslapdik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!