Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:38 WIB
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Baca juga: Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya

Struktur Gaji Disesuaikan dengan Masa Kerja



Setiap golongan PPPK memiliki beberapa jenjang masa kerja yang disebut MKG (Masa Kerja Golongan). Makin lama masa kerja, makin tinggi gaji yang diterima. Contohnya, pegawai PPPK Golongan I dengan MKG nol tahun akan menerima gaji Rp 1.938.500, sementara dengan MKG maksimal bisa memperoleh hingga Rp 2.900.900.

Hal serupa berlaku untuk golongan lainnya. Pegawai PPPK Golongan XVII, yang merupakan golongan tertinggi, menerima gaji mulai dari Rp 4.462.500 hingga mencapai Rp 7.329.900 tergantung masa kerja.

Baca juga: Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Penyesuaian gaji PPPK 2025 ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK. Kenaikan gaji ini juga menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN yang berstatus non-PNS.

PPPK mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongannya, namun berbeda dengan PNS karena tidak menerima tunjangan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (TKD), tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!