Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:01 WIB
Proses sertifikasi dosen di tahun ini mengalami perubahan. Foto/Freepik.
JAKARTA - Proses sertifikasi dosen di tahun ini mengalami perubahan. Kemendiktisaintek menyebutnya perubahan yang memberi fleksibiltas sehingga lebih banyak dosen tersertifikasi di Indonesia.

Pemberian sertifikat kepada dosen dilaksanakan untuk menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas dan juga melindungi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi.



Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus

Sebelumnya sertifikasi dosen diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No.101/E/KPT/2022. Pada masa Mendiktisaintek Brian Yuliarto ini peraturannya diubah ke Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025.

Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025



Dalam Kepdirjen Dikti yang baru itu, ada tiga komponen sertifikasi dosen yang diperbarui agar bisa memperluas akses untuk dosen, penilaian adil, dan peningkatan mutu Pendidikan nasional.

Pada peraturan sebelumnya, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk sertifikasi dosen:

1. Memiliki pangkat/golomgan ruang atau inppassing bagi dosen non-ASN

2. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)

3. Memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)

Baca juga: 7 Tips Lolos Program Sertifikasi Dosen, Anti Gagal Bagi Pemula

Maka pada Kepdirjen yang baru ketiga persyaratan eligibiltas tersebut dihapus. Namun dosen yang berhak mengikuti serdos diubah pun hanya boleh di usia makismal untuk usia 65 tahun.

Persyaratan Terbaru Sertifikat Dosen 2025

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!