Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:01 WIB
1. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeksasi dan bukan jurnal predator sebagai penulis/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen di bidang seni budaya

2. Memiliki NUPTK sebagai dosen

3. Memiliki Jabfung paling rendah AA dan TMT valid

4. Memiliki TMMD

5. Masa kerja minimal 2 taun berdasarkan jabfung pertama

6. Minimal Pendidikan terakhir S2

7. Adanya kewajaran antara usia dengan masa bakti

8. Hanya memiliki 1 homebase prodi dan status perguruan tinggi aktif

9. Memiliki sertifikat PEKERTI/AA dari perguruan tinggi pelaksana prigram PEKERTI/AA yang diakui

10. BKD memenuhi 2 tahun berturut-turut

Alur Sertifikasi Dosen 2025



1. Penarikan Data Eligible dan Pembukaan Periode Serdos

Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul

2. Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!