Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:01 WIB
Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul

3. Perhitungan Penilaian Persepsional oleh Panitia Serdos PT Pengusul

Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul

4. Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos PT Pengusul

Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul & Kementerian

5. Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS

Pelaksana: PTPS

6. Yudisium Nasional

Pelaksana: PTPS & Kementerian

7. Pemberian E-Sertifikat

Pelaksana: PTPS

Demikian persyaratan yang dihapus di sertifikasi dosen 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!