PGRI Dukung Tes Kemampuan Akademik: Pacu Semangat Belajar Murid, Guru, dan Ortu
Senin, 16 Juni 2025 - 19:10 WIB
Data dari TKA ini akan membantu pemerintah dalam memberikan intervensi yang lebih tepat sasaran, terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan dalam bidang literasi dan numerasi. Selain itu, TKA juga dapat menjadi acuan dalam peningkatan kualitas guru.
“Pemerintah harus punya data guru-guru yang harus segera ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kompetensi berbasis masalah dan kebutuhan guru ini yang ingin kami dorong,” imbuh Dudung.
Pelaksanaan TKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi yang mulai berlaku sejak 28 Mei 2025 ini menjadi bagian penting dari upaya evaluasi pendidikan nasional, dengan mengukur capaian akademik siswa dalam sejumlah mata pelajaran.
Untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan untuk SMA dan SMK, materi ujian akan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan siswa.
“Pemerintah harus punya data guru-guru yang harus segera ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kompetensi berbasis masalah dan kebutuhan guru ini yang ingin kami dorong,” imbuh Dudung.
Pelaksanaan TKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi yang mulai berlaku sejak 28 Mei 2025 ini menjadi bagian penting dari upaya evaluasi pendidikan nasional, dengan mengukur capaian akademik siswa dalam sejumlah mata pelajaran.
Untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan untuk SMA dan SMK, materi ujian akan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan siswa.
(nnz)
Lihat Juga :