Begini Cara Pengajuan PIP 2025, Panduan Lengkap untuk Orang Tua

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:43 WIB
4. Sekolah akan mengusulkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran PIP 2025



Sebelum melakukan pengajuan, berikut adalah dokumen penting yang harus disiapkan:

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran siswa

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM

Rapor siswa

Surat pemberitahuan dari sekolah (jika sudah menerima BSM sebelumnya)

Proses Verifikasi dan Seleksi Penerima PIP



Setelah pengajuan dilakukan, sekolah akan mendaftarkan siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini kemudian dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Jika lolos seleksi, siswa akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa digunakan untuk pencairan bantuan pendidikan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah.

PIP 2025 merupakan peluang besar bagi orang tua yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan anak. Dengan memahami syarat, alur pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan, proses pengajuan akan menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui sekolah maupun situs resmi pemerintah.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengajuan PIP, orang tua bisa mengakses laman resmi PIP www.pip.dikdasmen.go.id.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!