Cara Cek dan Besaran Dana PIP SD 2025 Tiap Semester, Pahami Bedanya

Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:52 WIB
Penerima PIP merupakan siswa yang datanya terpadu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah dipadankan dengan data kemiskinan dari lembaga resmi, seperti:

1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

2. Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Agar siswa dapat masuk daftar penerima PIP, berikut variabel data yang wajib dilengkapi dalam Dapodik:

1. Nama lengkap siswa

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Tanggal lahir

4. Nama ibu kandung

5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

6. Kelas

7. Nama dan alamat sekolah

8. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

9. Kode wilayah sekolah (kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi)

Demikian besaran dana PIP 2025 untuk jenjang SD . Dengan memahami besaran dan prosedur PIP 2025 untuk jenjang SD, diharapkan orang tua bisa lebih siap dan bijak dalam memanfaatkan bantuan tersebut demi menunjang kebutuhan pendidikan anak.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!