Kisah Ibu dan Anak Kompak Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya

Jum'at, 18 Juli 2025 - 18:16 WIB
Hasil penelitian ini menunjukan pertama, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perlu diakui, oleh karena belum ada lembaga yang menaungi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga menimbulkan

ketidakpastian hukum.

Kedua, standar rekrutmen advokat yang berlaku saat ini diatur oleh masing-masing organisasi advokat yang ada.

"Dalam perspektif keadilan korektif, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon advokat," kata Enita usai menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Hukum, melalui siaran pers, Jumat (18/7/2025).

Ketiga, lanjut dia, model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi Advokat guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dengan membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar nasional. Di dalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional tersebut terdapat instruktur-instruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam lembaga tersebut," jelas Enita.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!