Cara Cek Sekolah dan Siswa Penerima PIP Baru 2025 dengan Mudah dan Cepat
Selasa, 29 Juli 2025 - 17:20 WIB
Penyaluran PIP tahun 2025 sendiri dibagi menjadi tiga termin. Termin pertama berlangsung pada bulan Februari hingga April, khusus untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca juga: Cara Cek dan Besaran Dana PIP SD 2025 Tiap Semester, Pahami Bedanya
Termin kedua berlangsung dari bulan Mei hingga September, ditujukan bagi siswa hasil usulan dari dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta mereka yang baru melakukan aktivasi dari SK nominasi.
Sementara itu, termin ketiga berlangsung pada Oktober hingga Desember, mencakup penyaluran bagi seluruh kategori penerima, termasuk siswa hasil aktivasi akhir.
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 ditentukan berdasarkan jenjang dan tingkat kelas siswa. Untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A, siswa kelas 1 hingga kelas 5 menerima bantuan sebesar Rp450.000, sedangkan kelas 6 menerima Rp225.000.
Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, siswa kelas 7 dan kelas 8 menerima Rp750.000, sementara kelas 9 mendapatkan Rp375.000. Bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, bantuan yang diberikan untuk kelas 10 dan 11 adalah sebesar Rp1.800.000, sedangkan untuk kelas 12 diberikan sebesar Rp900.000.
Dengan masih banyaknya siswa yang belum mengaktifkan rekening PIP , pemerintah mengimbau agar proses aktivasi segera dilakukan melalui bank penyalur sesuai arahan dari pihak sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: Cara Cek dan Besaran Dana PIP SD 2025 Tiap Semester, Pahami Bedanya
Termin kedua berlangsung dari bulan Mei hingga September, ditujukan bagi siswa hasil usulan dari dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta mereka yang baru melakukan aktivasi dari SK nominasi.
Sementara itu, termin ketiga berlangsung pada Oktober hingga Desember, mencakup penyaluran bagi seluruh kategori penerima, termasuk siswa hasil aktivasi akhir.
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 ditentukan berdasarkan jenjang dan tingkat kelas siswa. Untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A, siswa kelas 1 hingga kelas 5 menerima bantuan sebesar Rp450.000, sedangkan kelas 6 menerima Rp225.000.
Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, siswa kelas 7 dan kelas 8 menerima Rp750.000, sementara kelas 9 mendapatkan Rp375.000. Bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, bantuan yang diberikan untuk kelas 10 dan 11 adalah sebesar Rp1.800.000, sedangkan untuk kelas 12 diberikan sebesar Rp900.000.
Dengan masih banyaknya siswa yang belum mengaktifkan rekening PIP , pemerintah mengimbau agar proses aktivasi segera dilakukan melalui bank penyalur sesuai arahan dari pihak sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :