Sekolah Swasta-Negeri Dapat Tambahan Rp60 Juta dari Dana BOS
Kamis, 10 September 2020 - 17:09 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan BOS Afirmasi pada 2020. Setiap sekolah swasta maupun negeri akan mendapatkan dana besaran yang sama atas masing-masing dana BOS tersebut, yakni Rp60 juta.
"Besarnya adalah Rp60 juta per sekolah," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto, dalam Webinar 'Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kemenag Potong BOS Madrasah-Pesantren, JPPI: Harusnya Ditambah bukan Disunat )
Menurut Sutanto, dana BOS afirmasi dan kinerja dapat digunakan layaknya BOS reguler. Kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk kebutuhan sekolah.
"Boleh untuk pengembangan pendidikan boleh, untuk bayar air, sarana prasarana, benerin WC itu boleh, untuk beli apa juga boleh. Beli hand sanitizer, kasih insentif guru ya boleh, tidak dibatasi ini tergantung kepala sekolah," jelasnya.
Dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan kepada sekolah negeri maupun swasta. Prioritas bantuan diberikan kepada sekolah di daerah dengan kemampuan keuangan yang minim."Sekolah yang ada di daerah yang terpencil atau terbelakang. Dana BOS ini untuk mencukupi BOS reguler," terang Sutanto. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat COVID-19 )
Setidaknya ada 56 ribu sekolah negeri maupun swasta yang berhak menerima BOS afirmasi dan kinerja pada tahun ini, dengan total dana Rp3,2 triliun. Sutanto menyebut dana bantuan tersebut sudah tersalurkan sebanyak 99,9 persen."Dari 56 ribu sekolah semua ini sudah, hampir 100 persen. Sekarang 99,9 persen berarti tinggal 0,01 persen ada beberapa lagi," ungkapnya.
Terjadinya pandemi COVID-19 membuat sejumlah orang tua siswa mengalami kesulitan membayar SPP anaknya yang bersekolah di sekolah swasta. Eksistensi sekolah swasta kemudian juga menjadi terganggu, karena pemasukan utama mereka berasal dari pembiayaan orang tua siswa.
Untuk itulah Kemendikbud untuk pertama kalinya membuat kebijakan membantu sekolah swasta yang rentan karena pandemi melalui BOS Afirmasi dan Kinerja. Sebelumnya, kedua dana BOS ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki kinerja baik.
"Besarnya adalah Rp60 juta per sekolah," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto, dalam Webinar 'Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kemenag Potong BOS Madrasah-Pesantren, JPPI: Harusnya Ditambah bukan Disunat )
Menurut Sutanto, dana BOS afirmasi dan kinerja dapat digunakan layaknya BOS reguler. Kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk kebutuhan sekolah.
"Boleh untuk pengembangan pendidikan boleh, untuk bayar air, sarana prasarana, benerin WC itu boleh, untuk beli apa juga boleh. Beli hand sanitizer, kasih insentif guru ya boleh, tidak dibatasi ini tergantung kepala sekolah," jelasnya.
Dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan kepada sekolah negeri maupun swasta. Prioritas bantuan diberikan kepada sekolah di daerah dengan kemampuan keuangan yang minim."Sekolah yang ada di daerah yang terpencil atau terbelakang. Dana BOS ini untuk mencukupi BOS reguler," terang Sutanto. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat COVID-19 )
Setidaknya ada 56 ribu sekolah negeri maupun swasta yang berhak menerima BOS afirmasi dan kinerja pada tahun ini, dengan total dana Rp3,2 triliun. Sutanto menyebut dana bantuan tersebut sudah tersalurkan sebanyak 99,9 persen."Dari 56 ribu sekolah semua ini sudah, hampir 100 persen. Sekarang 99,9 persen berarti tinggal 0,01 persen ada beberapa lagi," ungkapnya.
Terjadinya pandemi COVID-19 membuat sejumlah orang tua siswa mengalami kesulitan membayar SPP anaknya yang bersekolah di sekolah swasta. Eksistensi sekolah swasta kemudian juga menjadi terganggu, karena pemasukan utama mereka berasal dari pembiayaan orang tua siswa.
Untuk itulah Kemendikbud untuk pertama kalinya membuat kebijakan membantu sekolah swasta yang rentan karena pandemi melalui BOS Afirmasi dan Kinerja. Sebelumnya, kedua dana BOS ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki kinerja baik.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda