Kemenag Potong BOS Madrasah-Pesantren, JPPI: Harusnya Ditambah bukan Disunat

Kamis, 10 September 2020 - 15:11 WIB
loading...
Kemenag Potong BOS Madrasah-Pesantren, JPPI: Harusnya Ditambah bukan Disunat
Menteri Agama Fachrur Razi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kordinator Nasional Jaringan Pengawas Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengaku menyesalkan langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang memotong dana BOS madrasah dan pesantren Rp100.000 per siswa.

"Pendidikan adalah salah satu sektor yang terdampak akibat pandemi ini, harusnya anggaran ditambah bukan malah disunat," kata Ubaid saat dihubungi SINDOnews, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Menag Pastikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 Tetap Naik )

Ubaid menilai, sejak awal Program Jarak Jauh yang diterapkan selama Pandemi COVID-19 tidak berjalan efektif. Sehingga, proses belajar ini seharusnya diperkuat dengan anggaran yang ada seperti BOS supaya berjalan lebih baik.

Ia mengusulkan justeru anggarannya perlu ditambah untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana penunjang, bantuan langsung ke siswa dan guru honorer. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )

"Jadi harusnya ditambah. Ini kok malah dikurangi. Apa maunya Menag ini. Madrasah mau dibawa kemana? Di kementerian agama itu bukan hanya soal radikalisme Pak Menag, tapi Pendidikan juga menjadi core utama di kementerian ini," ujarnya.

Untuk itu, Kemenag seharusnya paham mengenai hal ini. Baginya, sekolah yang memiliki anggaran cukup besar, idealnya tetap harus ditambah dana BOS-nya selama pandemi COVID-19, ini madrasah sektor penting yang dananya minim dan mayoritas swasta malah justru dikurangi. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat COVID-19 )

"Ini menunjukkan kebijakan Menag ini tidak perpihak kepada pendidikan rakyat. Sebab madrasah dan pesantren adalah mayoritas dikelola swasta dan berbasis masyarakat," pungkas dia.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)