Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Kemenpan RB Perpanjang Tenggat Waktu

Jum'at, 22 Agustus 2025 - 10:32 WIB
Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran resmi mengenai perpanjangan paruh waktu pengusulan PPPK paruh waktu. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB memberikan tiga instruksi penting yang menjadi dasar perubahan jadwal tahapan pengusulan:



1. Perpanjangan Tenggat Waktu



Tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya

2. Mekanisme Penyampaian Usulan



Usulan wajib disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Koordinasi Teknis dengan BKN



Instansi pemerintah diminta segera melakukan koordinasi teknis dengan BKN agar seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang diperbaharui.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!