Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Kemenpan RB Perpanjang Tenggat Waktu
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 10:32 WIB
Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran resmi mengenai perpanjangan paruh waktu pengusulan PPPK paruh waktu. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB memberikan tiga instruksi penting yang menjadi dasar perubahan jadwal tahapan pengusulan:
Tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya
Usulan wajib disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Instansi pemerintah diminta segera melakukan koordinasi teknis dengan BKN agar seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang diperbaharui.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB memberikan tiga instruksi penting yang menjadi dasar perubahan jadwal tahapan pengusulan:
1. Perpanjangan Tenggat Waktu
Tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya
2. Mekanisme Penyampaian Usulan
Usulan wajib disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Koordinasi Teknis dengan BKN
Instansi pemerintah diminta segera melakukan koordinasi teknis dengan BKN agar seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang diperbaharui.
Lihat Juga :