Pimpinan Komisi X DPR Kritisi Pakta Integritas Mahasiswa UI
Jum'at, 11 September 2020 - 14:06 WIB
Karenanya, poin keempat dalam kebijakan kampus merdeka ala Nadiem Makariem, yakni memberi kebebasan bagi mahasiswa belajar lintas prodi dan di luar kampus perlu dijabarkan lagi secara teknis. “Agar kampus-kampus mampu menerjemahkannya dalam bentuk peraturan kampus yang tidak mengekang kebebasan mahasiswa untuk berpendapat,” pungkasnya.
Berikut isi pakta integritas yang harus ditandatangani dan diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Indonesia.
Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:
1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia.
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.
Berikut isi pakta integritas yang harus ditandatangani dan diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Indonesia.
Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:
1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari.
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia.
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia.
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas.
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda