Sivitas Akademika UI Bekerja dan Belajar dari Rumah pada 1-4 September 2025
Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:33 WIB
2. Kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah. Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait;
3. Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor;
4. Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, dan seluruh jajaran manajerial universitas dan fakultas tetap melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan keamanan perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Senat Akademik, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Ketua Dewan Guru Besar.
3. Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor;
4. Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, dan seluruh jajaran manajerial universitas dan fakultas tetap melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan keamanan perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Senat Akademik, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Ketua Dewan Guru Besar.
(zik)
Lihat Juga :