Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri PTN dan PTS Segera Ditutup, Cek Informasinya

Rabu, 17 September 2025 - 11:15 WIB
Penerima PKH atau pemegang KKS.

Terdaftar dalam DTKS atau penerima bansos resmi pemerintah.

Termasuk dalam desil 1–3 Data P3KE.

Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau maksimal Rp750 ribu per kapita.

Terdaftar aktif di program studi terakreditasi.

Mendapat rekomendasi dari Fakultas/Sekolah Vokasi.

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan di laman resminya di www.kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!