Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri Kemenag 2025 Dibuka, Simak Persyaratannya

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 07:00 WIB
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);

6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);

7. Menandatangani Pakta Integritas;

8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;

9. Surat Permohonan Bantuan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!