Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri Kemenag 2025 Dibuka, Simak Persyaratannya
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 07:00 WIB
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
7. Menandatangani Pakta Integritas;
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
9. Surat Permohonan Bantuan.
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
7. Menandatangani Pakta Integritas;
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
9. Surat Permohonan Bantuan.
(nnz)
Lihat Juga :