Penerima Beasiswa Unggulan Diminta Melapor Maksimal 30 September

Senin, 14 September 2020 - 08:50 WIB
Beasiswa juga dihentikan apabila mahasiswa selesai studi, meninggal dunia, dropout, mendapat beasiswa lain dalam komponen yang sama, pindah program studi atau perguruan tinggi atas kemauan sendiri, mengundurkan diri dari perguruan tinggi. Selain itu, apabila tidak memenuhi persyaratan akademis, atau hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna mengatasi kendala mahasiswa terkait program beasiswa ini, para penerima beasiswa unggulan bisa menyampaikan pengaduannya melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud memiliki beragam variasi. Selain beasiswa unggulan pegawai Kemendikbud, ada pula beasiswa unggulan masyarakat berprestasi. Beasiswa unggulan ditujukan bagi masyarakat berprestasi di segala bidang, terutama calon mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa aktif maksimal semester dua. Beasiswa ini ditujukan bagi pelamar umum untuk program gelar S1, S2, S3, dan tidak diprioritaskan bagi dosen.

Kahar sangat menyayangkan jika penerima beasiswa tidak menunjukkan performa perkuliahan yang baik. Menurutnya, program ini seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh mahasiswa untuk berkembang dan berprestasi sehingga ilmu yang didapatkan tidak hanya berguna bagi diri sendiri namun juga khalayak yang lebih luas.

"Semua penerima BU selalu termonitor di universitas harus disiplin menjalani perkuliahan, termasuk pembayaran uang kuliah, jika ada sisa dana segera kembalikan kepada negara" tutur Kahar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More