Jenis Pelanggaran TKA 2025: Peserta Bisa Kena Sanksi Nilai Nol Jika Terbukti Curang

Senin, 03 November 2025 - 11:25 WIB
2. Membawa atau menggunakan catatan, ponsel, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya.

3. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.

4. Menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.

5. Menggunakan atau meminta bantuan dari pihak luar dalam menjawab soal.

Sanksi Tegas: Nilai Nol untuk Pelanggaran Berat



Berdasarkan hasil temuan pengawas, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai tingkat kesalahan. Sanksi yang diberlakukan mencakup:

1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.

2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

3. Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Dengan aturan yang ketat ini, panitia berharap pelaksanaan TKA 2025 berlangsung jujur, adil, dan berintegritas tinggi, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kemampuan akademik peserta didik di seluruh Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!