Jadwal Pencairan TPG November 2025, Cek Cara Melihat Statusnya di Info GTK
Kamis, 13 November 2025 - 13:45 WIB
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dapat dihentikan jika guru:
a. Cuti di luar tanggungan negara
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Cuti sakit lebih dari enam bulan
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
g. Mendapat tugas belajar
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASND.
e. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar
Kondisi yang Menghentikan Pembayaran TPG
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dapat dihentikan jika guru:
a. Cuti di luar tanggungan negara
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Cuti sakit lebih dari enam bulan
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
g. Mendapat tugas belajar
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASND.
(nnz)
Lihat Juga :