Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera

Selasa, 09 Desember 2025 - 13:45 WIB
Prinsip-prinsip tersebut tetap menjadi acuan utama meskipun proses penerbitan dilakukan dalam kondisi kahar akibat bencana.

Baca juga: Dokter Tifa: 93% Masyarakat Percaya Ijazah Jokowi Palsu

Adapun ijazah dan transkrip nilai diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi, memuat nomor ijazah nasional dan informasi lengkap peserta didik, serta disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan menggunakan tanda tangan basah atau elektronik tersertifikasi.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan hak administratif murid di tengah situasi bencana.

“Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan bahwa dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.

“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tegasnya di Jakarta (8/12).

Suharti menuturkan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang. Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8.

Untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang. Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!