Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya

Senin, 29 Desember 2025 - 19:05 WIB
Baca juga: Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen

Pengaturan sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.

Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Profesor Emeritus, Diaspora, dan Jejaring Global

Permen ini secara eksplisit mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurnatugas. Selain itu, regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.

Delegasi Kewenangan

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,”pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!