2 Cara Mudah Mengurus DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Ada Online dan Offline
Rabu, 14 Januari 2026 - 15:02 WIB
- Khusus Prodi Kedokteran maksimal Rp12.000.000
2. Prodi akreditasi Baik Sekali/B
- Maksimal Rp4.000.000
3. Prodi akreditasi Baik/C
- Maksimal Rp2.400.000
Dana biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai usulan dan akreditasi program studi.
1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTN/PTS
2. Terdaftar dalam DTKS atau penerima program bantuan sosial pemerintah
3. Masuk Desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Orang tua memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan
6. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Mengacu pada informasi Direktorat RSPD Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS dapat diurus secara offline maupun online.
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Data dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menilai kelayakan masuk DTKS
3. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah
4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga
2. Prodi akreditasi Baik Sekali/B
- Maksimal Rp4.000.000
3. Prodi akreditasi Baik/C
- Maksimal Rp2.400.000
Dana biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai usulan dan akreditasi program studi.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah
1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTN/PTS
2. Terdaftar dalam DTKS atau penerima program bantuan sosial pemerintah
3. Masuk Desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Orang tua memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan
6. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2026
Mengacu pada informasi Direktorat RSPD Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS dapat diurus secara offline maupun online.
Cara Mengurus DTKS Secara Offline
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Data dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menilai kelayakan masuk DTKS
3. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah
4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga
Lihat Juga :