Mendikdasmen Resmikan 100 Sekolah Hasil Revitalisasi di Tangerang Raya
Rabu, 14 Januari 2026 - 19:14 WIB
Selain Revitalisasi Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen juga menyalurkan bantuan revitalisasi vokasi dan pendidikan khusus serta pendidikan layanan khusus (PKPLK). Total nilai bantuan vokasi PKPLK di Provinsi Banten mencapai Rp131,73 miliar. Khusus di wilayah Tangerang Raya, nilai bantuan mencapai Rp54,75 miliar, dengan rincian Kota Tangerang Selatan sebesar Rp11,20 miliar, Kota Tangerang Rp19,42 miliar, dan Kabupaten Tangerang Rp24,13 miliar. Sebanyak 100 sekolah di wilayah Tangerang Raya diresmikan pada kegiatan ini.
Rangkaian kegiatan peresmian diawali dengan Senam Anak Indonesia Hebat yang diikuti secara serentak oleh 100 sekolah di Tangerang Raya sebagai upaya menumbuhkan karakter positif peserta didik.
Menutup sambutannya, Mendikdasmen menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat revitalisasi sekolah secara berkelanjutan. “Sebagaimana arahan Presiden, kami ingin memastikan tidak ada lagi sekolah dengan bangunan rusak, atap bocor, atau sanitasi yang tidak layak. Sekolah harus menjadi tempat yang memuliakan anak,” pungkasnya.
Selain peresmian revitalisasi fisik, Kemendikdasmen juga turut meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya membangun lingkungan sekolah yang aman secara fisik, sosial, spiritual, dan digital.
Pada kesempatan yang sama, Kemendikdasmen juga meluncurkan lagu anak dari album Karya Cipta Lagu Pembelajaran Anak Usia Dini (KICAU) 2025 serta menutup kegiatan dengan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Rangkaian kegiatan peresmian diawali dengan Senam Anak Indonesia Hebat yang diikuti secara serentak oleh 100 sekolah di Tangerang Raya sebagai upaya menumbuhkan karakter positif peserta didik.
Menutup sambutannya, Mendikdasmen menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat revitalisasi sekolah secara berkelanjutan. “Sebagaimana arahan Presiden, kami ingin memastikan tidak ada lagi sekolah dengan bangunan rusak, atap bocor, atau sanitasi yang tidak layak. Sekolah harus menjadi tempat yang memuliakan anak,” pungkasnya.
Selain peresmian revitalisasi fisik, Kemendikdasmen juga turut meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya membangun lingkungan sekolah yang aman secara fisik, sosial, spiritual, dan digital.
Pada kesempatan yang sama, Kemendikdasmen juga meluncurkan lagu anak dari album Karya Cipta Lagu Pembelajaran Anak Usia Dini (KICAU) 2025 serta menutup kegiatan dengan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :