Panduan Pendaftaran KJP Plus 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Alur Pengajuan di Sekolah
Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB
Informasi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 dinanti oleh warga Jakarta. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Informasi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 dinanti oleh warga Jakarta. Program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini memberikan bantuan dana personal serta bantuan SPP bagi siswa sekolah swasta yang disalurkan setiap bulan.
KJP Plus ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan nonformal.
Baca juga: KJP Januari 2026 Sudah Cair! 707.513 Siswa Siap Terima Dana Bantuan
Dikutip dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini informasinya.
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp170.000 per bulan
Baca juga: Kapan KJP Januari 2026 Cair? Ini Prediksi Jadwalnya
- Tambahan SPP: Rp290.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp240.000 per bulan
- Tidak menerima bantuan SPP
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus (format tersedia)
4. Fotokopi KTP orang tua/wali murid
KJP Plus ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan nonformal.
Baca juga: KJP Januari 2026 Sudah Cair! 707.513 Siswa Siap Terima Dana Bantuan
Besaran Dana KJP Plus
Dikutip dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini informasinya.
SD
- Dana personal: Rp250.000 per bulan- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
SMP
- Dana personal: Rp300.000 per bulan- Tambahan SPP: Rp170.000 per bulan
Baca juga: Kapan KJP Januari 2026 Cair? Ini Prediksi Jadwalnya
SMA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan- Tambahan SPP: Rp290.000 per bulan
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan- Tambahan SPP: Rp240.000 per bulan
PKBM
- Dana personal: Rp300.000 per bulan- Tidak menerima bantuan SPP
Persyaratan KJP Plus
Berkas Administrasi:
1. Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta (format dari sekolah)2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus (format tersedia)
4. Fotokopi KTP orang tua/wali murid
Persyaratan Umum:
1. Murid berusia 6–21 tahunLihat Juga :