Panduan Pendaftaran KJP Plus 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Alur Pengajuan di Sekolah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB
Informasi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 dinanti oleh warga Jakarta. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Informasi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 dinanti oleh warga Jakarta. Program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini memberikan bantuan dana personal serta bantuan SPP bagi siswa sekolah swasta yang disalurkan setiap bulan.

KJP Plus ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan nonformal.



Baca juga: KJP Januari 2026 Sudah Cair! 707.513 Siswa Siap Terima Dana Bantuan

Besaran Dana KJP Plus



Dikutip dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini informasinya.

SD

- Dana personal: Rp250.000 per bulan

- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan

SMP

- Dana personal: Rp300.000 per bulan

- Tambahan SPP: Rp170.000 per bulan

Baca juga: Kapan KJP Januari 2026 Cair? Ini Prediksi Jadwalnya

SMA

- Dana personal: Rp420.000 per bulan

- Tambahan SPP: Rp290.000 per bulan

SMK

- Dana personal: Rp450.000 per bulan

- Tambahan SPP: Rp240.000 per bulan

PKBM

- Dana personal: Rp300.000 per bulan

- Tidak menerima bantuan SPP

Persyaratan KJP Plus

Berkas Administrasi:

1. Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta (format dari sekolah)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus (format tersedia)

4. Fotokopi KTP orang tua/wali murid

Persyaratan Umum:

1. Murid berusia 6–21 tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!