Panduan Pendaftaran KJP Plus 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Alur Pengajuan di Sekolah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta

3. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta

4. Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial

Persyaratan Khusus:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

3. Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS

Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

Jakarta Pusat 1

- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

- Blok C Lantai 4

Jakarta Pusat 2

- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

- Blok D Lantai 8

Jakarta Selatan 1

- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan

- Blok A Lantai 11

Jakarta Selatan 2

- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan

- Blok A Lantai 8

Jakarta Timur 1

- Kantor Wali Kota Jakarta Timur

- Blok D Lantai 3

Jakarta Timur 2

- Kantor Wali Kota Jakarta Timur

- Blok D Lantai 4

Jakarta Barat 1

- Kantor Wali Kota Jakarta Barat

- Blok B Lantai 11

Jakarta Barat 2

- Kantor Wali Kota Jakarta Barat

- Blok B Lantai 11
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!