Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing
Kamis, 17 September 2020 - 07:01 WIB
Selain itu, katanya, PGRI memandang bahwa RUU Cipta Kerja menyebabkan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga menyebabkan diskriminasi. Seperti guru atau dosen lulusan luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat pendidik, sedangkan bagi lulusan dalam negeri malah berlaku sebaliknya. "Kemudahan perguruan tinggi asing di Indonesia dan dampak lainnya," katanya.
Menurutnya, tujuan pendidikan adalah memajukan kesejahteraan umum dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 UUD 1945, pemersatu NKRI dan juga mengembangkan watak dan martabat bangsa. "Oleh karena itu, kluster pendidikan seyogianya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan Asep Saefuddin berpendapat, pendidikan ini adalah masalah yang penting untuk kemajuan negara secara hakiki dan mendasar. Menurutnya, pendidikanlah yang akan menjadi fondasi kemajuan bangsa dan negara sehingga punya jati diri serta karakter bangsa bermartabat.
"Kekuatan pendidikan itulah yang akan membangun Indonesia secara kokoh dengan modal manusia (human capital) yang memahami kemajuan bukan sekedar di dunia ekonomi saja," katanya.
Untuk itu, kata dia, persoalan pendidikan harus ditangani secara sungguh-sungguh bukan untuk saat ini saja, tetapi jauh ke depan. Hal itu termasuk dalam UU yang berkaitan dengan pendidikan. Artinya, pembahasan UU Pendidikan jangan terlalu dikaitkan dengan RUU Cipta Kerja. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
"Pendidikan itulah yang mendasari semuanya, bukan sekadar kluster dalam UU Cipta Kerja. Jadi sebaiknya terpisah saja untuk dibahas secara tenang, tidak terburu-buru,” katanya.
Guru besar IPB ini menuturkan, saat ini ada baiknya meminta masukkan dari para ahli pendidikan lalu diadakan kajian-kajian mendalam. Sebab, karena hal ini menyangkut manusia yang tidak sekadar dilihat sebagai komponen dalam ekonomi. Dia berpendapat, lebih baik dalami dulu dengan sungguh-sungguh dan tidak harus ada sebagai kluster dalam UU Cipta Kerja. (Neneng Zubaidah)
Menurutnya, tujuan pendidikan adalah memajukan kesejahteraan umum dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 UUD 1945, pemersatu NKRI dan juga mengembangkan watak dan martabat bangsa. "Oleh karena itu, kluster pendidikan seyogianya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan Asep Saefuddin berpendapat, pendidikan ini adalah masalah yang penting untuk kemajuan negara secara hakiki dan mendasar. Menurutnya, pendidikanlah yang akan menjadi fondasi kemajuan bangsa dan negara sehingga punya jati diri serta karakter bangsa bermartabat.
"Kekuatan pendidikan itulah yang akan membangun Indonesia secara kokoh dengan modal manusia (human capital) yang memahami kemajuan bukan sekedar di dunia ekonomi saja," katanya.
Untuk itu, kata dia, persoalan pendidikan harus ditangani secara sungguh-sungguh bukan untuk saat ini saja, tetapi jauh ke depan. Hal itu termasuk dalam UU yang berkaitan dengan pendidikan. Artinya, pembahasan UU Pendidikan jangan terlalu dikaitkan dengan RUU Cipta Kerja. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
"Pendidikan itulah yang mendasari semuanya, bukan sekadar kluster dalam UU Cipta Kerja. Jadi sebaiknya terpisah saja untuk dibahas secara tenang, tidak terburu-buru,” katanya.
Guru besar IPB ini menuturkan, saat ini ada baiknya meminta masukkan dari para ahli pendidikan lalu diadakan kajian-kajian mendalam. Sebab, karena hal ini menyangkut manusia yang tidak sekadar dilihat sebagai komponen dalam ekonomi. Dia berpendapat, lebih baik dalami dulu dengan sungguh-sungguh dan tidak harus ada sebagai kluster dalam UU Cipta Kerja. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda