Antusias Tinggi, Jumlah Peserta TKA 2026 Sudah Mencapai 8,5 Juta Peserta
Selasa, 03 Februari 2026 - 18:22 WIB
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BSKAP terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan. Upaya ini dilakukan agar proses pendaftaran berjalan lancar, akurat, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah yang terdampak bencana.
Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit
“Kami terus mengupayakan agar seluruh satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap dapat terfasilitasi. Apabila ingin mengikuti TKA, kami memastikan dukungan dan potensi penyesuaian yang diperlukan agar partisipasi tetap dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin, melalui siaran pers, Selasa (3/2/2026).
Kemendikdasmen pun meminta sekolah untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan memastikan seluruh data peserta telah terverifikasi sesuai ketentuan sebelum pendaftaran ditutup 28 Februari 2026.
Toni juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit
“Kami terus mengupayakan agar seluruh satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap dapat terfasilitasi. Apabila ingin mengikuti TKA, kami memastikan dukungan dan potensi penyesuaian yang diperlukan agar partisipasi tetap dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin, melalui siaran pers, Selasa (3/2/2026).
Kemendikdasmen pun meminta sekolah untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan memastikan seluruh data peserta telah terverifikasi sesuai ketentuan sebelum pendaftaran ditutup 28 Februari 2026.
Toni juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Lihat Juga :