Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN

Selasa, 05 Mei 2026 - 12:45 WIB
“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti

Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan paska terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan,

“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” terang Nunuk.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!