Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rabu, 06 Mei 2026 - 16:29 WIB
Reda menjelaskan, laporan yang masuk akan dipilah berdasarkan jenis pelanggaran. Jika ditemukan unsur pidana, maka Kejaksaan akan melakukan penanganan lebih lanjut. Sementara laporan yang bersifat administratif akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang terkait pidana tentu akan kami tindak lanjuti. Tetapi jika itu terkait administrasi atau tata kelola, maka Kemendikdasmen yang akan melakukan perbaikan maupun teguran,” ujarnya.
Menurutnya, kebocoran dalam penyaluran PIP paling banyak ditemukan pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, sistem pelaporan difokuskan langsung kepada siswa penerima manfaat maupun calon penerima manfaat, bukan kepada pihak sekolah.
“Kebanyakan data yang kami terima itu di tahap penerima. Oleh karena itu kami memberikan link ini kepada penerima manfaat agar mereka bisa berani melaporkan secara langsung,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membantu proses verifikasi laporan di lapangan. Hal ini dilakukan karena mayoritas penerima manfaat PIP berada di wilayah desa.
Reda menyebut asosiasi BPD nantinya akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk membantu memastikan laporan yang masuk benar adanya.
“Agar mereka bisa menjadi verifikator bahwa laporan-laporan ini memang benar adanya. Anggota BPD akan membentuk satgas dalam menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem pelaporan tersebut baru mulai diluncurkan sehingga data dan angka laporan masih akan terus berkembang dalam beberapa hari ke depan seiring proses sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau memang terkait pidana tentu akan kami tindak lanjuti. Tetapi jika itu terkait administrasi atau tata kelola, maka Kemendikdasmen yang akan melakukan perbaikan maupun teguran,” ujarnya.
Menurutnya, kebocoran dalam penyaluran PIP paling banyak ditemukan pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, sistem pelaporan difokuskan langsung kepada siswa penerima manfaat maupun calon penerima manfaat, bukan kepada pihak sekolah.
“Kebanyakan data yang kami terima itu di tahap penerima. Oleh karena itu kami memberikan link ini kepada penerima manfaat agar mereka bisa berani melaporkan secara langsung,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membantu proses verifikasi laporan di lapangan. Hal ini dilakukan karena mayoritas penerima manfaat PIP berada di wilayah desa.
Reda menyebut asosiasi BPD nantinya akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk membantu memastikan laporan yang masuk benar adanya.
“Agar mereka bisa menjadi verifikator bahwa laporan-laporan ini memang benar adanya. Anggota BPD akan membentuk satgas dalam menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem pelaporan tersebut baru mulai diluncurkan sehingga data dan angka laporan masih akan terus berkembang dalam beberapa hari ke depan seiring proses sosialisasi kepada masyarakat.
Lihat Juga :