Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar

Sabtu, 09 Mei 2026 - 17:00 WIB
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam penataan.

Baca juga: Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN

Situasi tersebut menimbulkan kegamangan di banyak daerah. Pemerintah daerah pada akhirnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk tetap memperpanjang penugasan maupun menggaji guru non-ASN, padahal keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Atas kondisi itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegasnya, melalui siaran pers, Sabtu (9/5/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!