Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:43 WIB
Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak yang belum berusia 7 tahun tetap bisa masuk SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) menegaskan bahwa anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa ketentuan usia dalam SPMB SD memiliki pengecualian selama anak dinilai siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.



Baca juga: Daftar Jurusan SMK dan Persyaratan Khususnya di SPMB Jakarta 2026

“Ya, jadi untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak,” ujar Gogot usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kesiapan anak menjadi faktor utama dalam penerimaan siswa baru jenjang SD, bukan semata-mata usia atau latar belakang pendidikan taman kanak-kanak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!