Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD
Kamis, 21 Mei 2026 - 15:43 WIB
“Tapi ada catatan. Jadi, sebenarnya kuncinya adalah anak siap. Anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” katanya.
Baca juga: Daftar SMA dan SMK yang Masuk Sekolah Maung 2026 di Jabar, Lengkap Jadwal SPMB
Gogot menjelaskan, apabila usia anak masih kurang dari ketentuan umum, maka orang tua harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan anak tersebut siap mengikuti pendidikan di SD.
Surat keterangan tersebut harus berasal dari tenaga ahli yang memiliki kompetensi, seperti psikolog.
“Kalau dia usianya yang kurang, berarti harus ada surat keterangan. Kalau anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” jelasnya.
“Dari ahlinya psikolog. Yang terpercaya, nanti daerah situ pasti tahu siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” lanjut Gogot.
Baca juga: Daftar SMA dan SMK yang Masuk Sekolah Maung 2026 di Jabar, Lengkap Jadwal SPMB
Gogot menjelaskan, apabila usia anak masih kurang dari ketentuan umum, maka orang tua harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan anak tersebut siap mengikuti pendidikan di SD.
Surat keterangan tersebut harus berasal dari tenaga ahli yang memiliki kompetensi, seperti psikolog.
“Kalau dia usianya yang kurang, berarti harus ada surat keterangan. Kalau anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” jelasnya.
“Dari ahlinya psikolog. Yang terpercaya, nanti daerah situ pasti tahu siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” lanjut Gogot.
Lihat Juga :