SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:58 WIB
Sementara itu, bagi calon murid yang berdomisili di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, jarak domisili yang diperbolehkan paling jauh 1.000 meter dari lokasi sekolah.

Calon murid yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili Sekolah wajib memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum masa pendaftaran dibuka agar proses seleksi berjalan lancar.

Persyaratan Khusus Jalur Domisili Sekolah SPMB Banten 2026



1. Memiliki nilai rapor selama 5 semester.

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.

3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor, ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

Baca juga: Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026

4. Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon murid telah meninggal dunia atau bercerai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!