SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:58 WIB
5. Kondisi orang tua/wali yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.

6. Apabila calon murid tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial.

7. Surat Keterangan Domisili harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai domisili calon murid.

8. Surat Keterangan Domisili harus memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak surat diterbitkan serta mencantumkan jenis bencana yang dialami.

9. Apabila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

10. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila dokumen atau bukti yang diberikan terbukti tidak benar.

Demikian informasi SPMB Banten Jalur Domisili Sekolah yang akan dibuka 10-11 Juni 2026. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!