Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli

Senin, 06 Juli 2026 - 14:54 WIB
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.

- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

Ketentuan Seragam SMA/SMK



Seragam SMA/SMK dilengkapi badge SMA/SMALB/SMK, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.

Laki-laki



- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

- Celana panjang warna abu-abu dengan saku dalam kiri dan kanan serta lingkar kaki minimal 44 cm.

- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.

- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

Perempuan



- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

- Rok warna abu-abu dengan lipit tengah serta saku kiri atau kanan.

- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut.

- Rok panjang hingga mata kaki.

- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.

- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

Dengan memahami ketentuan tersebut, orang tua dapat membeli seragam sekolah yang sesuai standar nasional sehingga anak siap mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!