Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:57 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti. Foto/Dok/Binti Mufarida.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.



Baca juga: PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!