Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:57 WIB
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepalasekolah didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pihak, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!