Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:57 WIB
loading...
Kemendikdasmen Terbitkan...
Mendikdasmen Abdul Muti. Foto/Dok/Binti Mufarida.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Baca juga: PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen, melalui siaran pers, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Mendikdasmen menilai kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepalasekolah didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pihak, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
SPMB PJJ Diresmikan,...
SPMB PJJ Diresmikan, Siap Jangkau Jutaan Anak Tidak Sekolah
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Aksesoris Ponsel yang...
Aksesoris Ponsel yang Dianggap Punah Akan segera Kembali
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Rekomendasi
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Perang AS dan Iran Ternyata...
Perang AS dan Iran Ternyata Tak Menguntungkan Pihak yang Bertikai, Ini 4 Alasannya
Kilas Balik Piala Dunia:...
Kilas Balik Piala Dunia: Prancis Permalukan Spanyol 3-1
Berita Terkini
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Tim Robot Humanoid ITS...
Tim Robot Humanoid ITS Raih Juara di Ajang Internasional RoboCup 2026
Kemendikdasmen Terbitkan...
Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Antusiasme Tinggi! 6.500...
Antusiasme Tinggi! 6.500 Siswa Ramaikan Audisi Liga Bintang Juara, Babak Utama Segera Dimulai!
Hari Pertama Sekolah,...
Hari Pertama Sekolah, BPOM Pastikan Program MBG Tetap Diawasi
MPLS 2026 Resmi Dimulai,...
MPLS 2026 Resmi Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan Larangan Perpeloncoan di Sekolah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved