Akhirnya, Dana BOP Paud Diperbolehkan untuk Beli Pulsa

Selasa, 22 September 2020 - 20:49 WIB
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud Muhammad Hasbi. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan relaksasi penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) Paud untuk keperluan di masa pandemi. Terutama untuk membeli pulsa dan paket data.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud Muhammad Hasbi mengatakan, sesuai dengan Permendikbud No 20/2020 BOP Paud di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. (Baca juga: Daftar Aplikasi dan Laman yang Dapat Diakses Bantuan Kuota Kemendikbud )



"Memasuki masa pandemi Kemendikbud melalui Permendikbud No 20/2020 telah melakukan penyesuaian atau relaksasi terhadap komponen dan persentase BOP,” katanya pada webinar Percepatan Penyaluran BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan Tahap 2 melalui streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Selasa (22/9).

Hasbi menuturkan, penyesuaian pertama adalah terkait dengan pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar. Dalam hal ini, ujarnya, pendidik ataupun orang tua peserta didik dapat menggunakan BOP untuk membeli pulsa, paket data atau membeli layanan pendidikan berbayar itu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!