Seleksi Guru PPPK Harus Pertimbangkan Sertifikat Pendidik

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:19 WIB
Guru yang memiliki sertifiksi pendidik diminta untuk diprioritaskan pemerintah pada seleksi guru PPPK pada tahun-tahun mendatang. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Guru yang memiliki sertifikasi pendidik diminta untuk diprioritaskan pemerintah pada seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun-tahun mendatang.

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, seleksi guru PPPK yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan juga proporsional.(Baca juga: Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan )

Satriwan mengatakan, syarat yang mesti menjadi pertimbangan dalam pengangkatan guru PPPK adalah adanya sertifikat pendidik. Sebab, jelasnya, jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik maka guru tersebut sudah diakui negara sebagai pendidik profesional sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005.

"Kemenpan RB wajib mempertimbangkan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik bagi calon guru PPPK yang ikut seleksi tahun-tahun berikutnya," katanya kepada SINDOnews, Sabtu (3/10).

Guru di salah satu SMA swasta ini menuturkan, kebijakan akan dirasa tidak adil jika guru yang bersertifikat pendidik tidak lolos seleksi P3K. Dia juga berharap agar pemerintah konsisten membuka seleksi CPNS termasuk PPPK untuk tahun-tahun berikutnya.(Baca juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat )

"Sebab lima tahun ke depan kita akan mengalami kekurangan guru yang tinggi," ungkap Satriwan.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More