IPB University Kembangkan Teknologi Cek Kehalalan Produk dengan Mudah dan Cepat
Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:16 WIB
JAKARTA - Halal Science Center IPB University dan Lembaga Sertifikasi Profesi LPP MUI menggelar pelatihan sistem jaminan halal dan uji kompetensi penyelia halal. Pelatihan ini pun akan bermanfaat untuk menambah tenaga penyelia produk halal di masyarakat.
Core bisnis IPB University dalam pendidikan dan pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat di bidang halal diwujudkan dengan diresmikannya Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) pada tahun 2018. (Baca juga: Robot Seni Tari UNY Rosemery Juara Kontes Robot Indoesia Regional II )
Untuk menghasilkan tenaga penyuluh yang mampu memahami, melaksanakan, dan mendesiminasikan standar pelaksanaan sistem jaminan halal dan sertfikasi halal yang berlaku di Indonesia pada industri kecil dan menengah binaan, Halal Science Center dan Lembaga Sertifikasi Profesi LPP MUI menggelar pelatihan sistem jaminan halal dan uji kompetensi penyelia halal, Senin (12/10).
Pelatihan ini diperuntukan bagi pejabat fungsional, penyuluh perindustrian dan perdagangan berbasiskan stándar HAS 23000:2012, SNI 99001:2016 dan regulasi terkait jaminan mutu halal.
Dalam sambutannya, Kepala HSC IPB University Khaswar Syamsu mengatakan bahwa rangkaian pelatihan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan misi pelatihan sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Secara reguler, Halal Science Center telah melaksanakan pelatihan penyelia halal bersetifikat kompetensi bagi perusahaan maupun fresh graduate. (Baca juga: Temukan Talenta Muda, Ini Beragam Kompetisi yang Digelar Kemendikbud )
Bagi industri kecil menengah dan aneka yang memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia, tentu menjadi masalah tersendiri dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produksi halal. Sehingga dibutuhkan penyuluhan dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal.
“Kami menyambut baik dan berbahagia bisa bekerja sama dengan Direktorat Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian untuk memberikan pelatihan sistem jaminan halal dan sertifikasi penyelia halal bagi para penyuluh industri kecil dan menengah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria juga menyampaikan, pemenuhan stándar bagi produk halal merupakan concern bagi institusinya serta telah menjadi komitmen global. Dengan mengembangkan teknologi terkini, ia juga berharap Indonesia dapat melakukan akselerasi dan transformasi bagi perindustrian. Tantangan bagi ilmuwan dan IPB University adalah bagaimana dapat menjamin kehalalan suatu produk secara mudah dan cepat melalui teknologi terbarukan misalnya hanya dengan gawai pintar.
“Kota Bogor sebagai sebuah kota kuliner, ini juga menjadi tantangan bagi para penyedia makanan. Apakah makanan ini memang benar-benar sudah terstratifikasi, terstandarisasi halalnya. Bila Thailand bisa, kenapa kita nggak bisa,” tuturnya.
Menyambut dan membuka secara resmi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Perindustrian Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tersebut telah dilaksanakan mulai 17 Oktober 2019 sesuai amalan UU No. 33 Tahun 2014.
Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka telah mengupayakan dan meningkatkan fasilitasi infrastruktur bagi sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Hal ini menanggapi pendatanganan MoU terkait penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil oleh Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Lainnya pada 13 Agustus 2020 yang lalu serta keluhan IKM yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan stándar halal.
Sehingga, Kementerian Perindustrian mengusulkan penyelia bagi IKM dapat berlaku bagi beberapa IKM lainnya atau sentra serta menargetkan pemberian 935 fasilitas infrastruktur bagi sertifikasi halal. “Ke depannya kami berharap dapat memfasilitasi lebih banyak penyelia halal yang dapat menjamin proses produksi halal di industri kecil dan menengah,” ungkapnya.
Core bisnis IPB University dalam pendidikan dan pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat di bidang halal diwujudkan dengan diresmikannya Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) pada tahun 2018. (Baca juga: Robot Seni Tari UNY Rosemery Juara Kontes Robot Indoesia Regional II )
Untuk menghasilkan tenaga penyuluh yang mampu memahami, melaksanakan, dan mendesiminasikan standar pelaksanaan sistem jaminan halal dan sertfikasi halal yang berlaku di Indonesia pada industri kecil dan menengah binaan, Halal Science Center dan Lembaga Sertifikasi Profesi LPP MUI menggelar pelatihan sistem jaminan halal dan uji kompetensi penyelia halal, Senin (12/10).
Pelatihan ini diperuntukan bagi pejabat fungsional, penyuluh perindustrian dan perdagangan berbasiskan stándar HAS 23000:2012, SNI 99001:2016 dan regulasi terkait jaminan mutu halal.
Dalam sambutannya, Kepala HSC IPB University Khaswar Syamsu mengatakan bahwa rangkaian pelatihan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan misi pelatihan sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Secara reguler, Halal Science Center telah melaksanakan pelatihan penyelia halal bersetifikat kompetensi bagi perusahaan maupun fresh graduate. (Baca juga: Temukan Talenta Muda, Ini Beragam Kompetisi yang Digelar Kemendikbud )
Bagi industri kecil menengah dan aneka yang memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia, tentu menjadi masalah tersendiri dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produksi halal. Sehingga dibutuhkan penyuluhan dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal.
“Kami menyambut baik dan berbahagia bisa bekerja sama dengan Direktorat Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian untuk memberikan pelatihan sistem jaminan halal dan sertifikasi penyelia halal bagi para penyuluh industri kecil dan menengah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria juga menyampaikan, pemenuhan stándar bagi produk halal merupakan concern bagi institusinya serta telah menjadi komitmen global. Dengan mengembangkan teknologi terkini, ia juga berharap Indonesia dapat melakukan akselerasi dan transformasi bagi perindustrian. Tantangan bagi ilmuwan dan IPB University adalah bagaimana dapat menjamin kehalalan suatu produk secara mudah dan cepat melalui teknologi terbarukan misalnya hanya dengan gawai pintar.
“Kota Bogor sebagai sebuah kota kuliner, ini juga menjadi tantangan bagi para penyedia makanan. Apakah makanan ini memang benar-benar sudah terstratifikasi, terstandarisasi halalnya. Bila Thailand bisa, kenapa kita nggak bisa,” tuturnya.
Menyambut dan membuka secara resmi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Perindustrian Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tersebut telah dilaksanakan mulai 17 Oktober 2019 sesuai amalan UU No. 33 Tahun 2014.
Dalam pelaksanaanya, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka telah mengupayakan dan meningkatkan fasilitasi infrastruktur bagi sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Hal ini menanggapi pendatanganan MoU terkait penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil oleh Kementerian Agama dan Kepala Lembaga Lainnya pada 13 Agustus 2020 yang lalu serta keluhan IKM yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan stándar halal.
Sehingga, Kementerian Perindustrian mengusulkan penyelia bagi IKM dapat berlaku bagi beberapa IKM lainnya atau sentra serta menargetkan pemberian 935 fasilitas infrastruktur bagi sertifikasi halal. “Ke depannya kami berharap dapat memfasilitasi lebih banyak penyelia halal yang dapat menjamin proses produksi halal di industri kecil dan menengah,” ungkapnya.
(mpw)
tulis komentar anda