Hari Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir bukan Sekadar Selebrasi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:23 WIB
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN ini, perayaan Hari Santri yang ditetapkan pada 22 Oktober oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 tahun lalu tidak cukup sekadar selebrasi. Dan tidak cukup juga dengan payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pondok Pesantren (UU Ponpes). Yang terpenting itu keberpihakan dan kehadiran pemerintah di pondok pesantren untuk meningkatkan mutu dan daya saing para santri, termasuk sarana dan prasarana pondok pesantren. (Baca juga: PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
“Artinya itu harus diikuti oleh politik anggaran baik APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota atau pihak yang lain yang punya kekuatan untuk mengembangkan pondok pesantren. Apakah itu CSR perusahaan dan lain sebagainya,” ujar Yandri.
“Jadi, tidak cukup dengan gembar gembor memuja muji pondok pesantren atau santri tapi tidak diikuti dengan politik anggaran. Saya kira, itu sesuatu yang tidak bisa maksimal hasilnya,” tegasnya.
“Artinya itu harus diikuti oleh politik anggaran baik APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota atau pihak yang lain yang punya kekuatan untuk mengembangkan pondok pesantren. Apakah itu CSR perusahaan dan lain sebagainya,” ujar Yandri.
“Jadi, tidak cukup dengan gembar gembor memuja muji pondok pesantren atau santri tapi tidak diikuti dengan politik anggaran. Saya kira, itu sesuatu yang tidak bisa maksimal hasilnya,” tegasnya.
(mpw)
Lihat Juga :