FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja
Senin, 26 Oktober 2020 - 19:32 WIB
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong agar semua sekolah bisa memakai satu kurikulum darurat saja selama masa pandemi Covid-19 ini.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, FSGI mendorong Kemendikbud untuk menetapkan satu kurikulum saja dalam masa pandemic ini, yaitu Kurikulum darurat dalam situasi khusus karena kondisi bencana. Meski di wilayah zona hijau sekalipun, jam tatap muka dikurangi, tidak bisa normal. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius )
"Sehingga, ketika waktu pembelajaran sudah dikurangi, maka kurikulumnya juga harus menyesuaikan,” katanya pada Raport Merah Satu Tahun Pertama Pendidikan Indonesia di bawah Pimpinan Mas Menteri melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/10).
Heru menyampaikan, kurikulum darurat yang dibuat Kemendikbud memang memiliki kelebihan sehingga tepat dilakukan di masa pandemi ini. Seperti, jelasnya, konsep penyederhanaan kurikulumnya sudah tepat. Sebab, katanya, dalam keadaan normal saja para guru untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 sudah sangat berat.
Selain itu, Heru menuturkan, kurikulum darurat atau khusus ini juga memberikan kompensasi esensial sesuai kebutuhan siswa. Yang lebih penting lagi adalah kurikulum darurat ini tidak mewajibkan siswa untuk menuntaskan target kurikulum yang biasanya dikejar saat pembelajaran normal. (Baca juga: Maksimalkan Kuota Data, Kemendikbud Diminta Evaluasi Masa Pakai Kuota )
"Kurikulum darurat juga menyediakan modul siswa, guru, dan orang tua untuk Paud dan SD. Kurikulum darurat juga tujuan belajarnya adalah kompetensi dan bukan konten atau materi," kata Heru.
Meski demikian, ujarnya, pihaknya tidak menampik jika masih ada kekurangan dari kurikulum darurat ini. Seperti adanya kesalahan sosialisasi sehingga mayoritas sekolah pun tidak berani menerapkan kurikulum darurat. Selain itu Kemendikbud memberikan opsi bahwa sekolah tidak diwajibkan memakai kurikulum darurat.
Sebelumnya diberitakan, pada Agustus lalu Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. (Baca juga: Pelajar Indonesia Raih 9 Medali di Kompetisi Astronomi-Astrofisika Dunia )
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, FSGI mendorong Kemendikbud untuk menetapkan satu kurikulum saja dalam masa pandemic ini, yaitu Kurikulum darurat dalam situasi khusus karena kondisi bencana. Meski di wilayah zona hijau sekalipun, jam tatap muka dikurangi, tidak bisa normal. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius )
"Sehingga, ketika waktu pembelajaran sudah dikurangi, maka kurikulumnya juga harus menyesuaikan,” katanya pada Raport Merah Satu Tahun Pertama Pendidikan Indonesia di bawah Pimpinan Mas Menteri melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/10).
Heru menyampaikan, kurikulum darurat yang dibuat Kemendikbud memang memiliki kelebihan sehingga tepat dilakukan di masa pandemi ini. Seperti, jelasnya, konsep penyederhanaan kurikulumnya sudah tepat. Sebab, katanya, dalam keadaan normal saja para guru untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 sudah sangat berat.
Selain itu, Heru menuturkan, kurikulum darurat atau khusus ini juga memberikan kompensasi esensial sesuai kebutuhan siswa. Yang lebih penting lagi adalah kurikulum darurat ini tidak mewajibkan siswa untuk menuntaskan target kurikulum yang biasanya dikejar saat pembelajaran normal. (Baca juga: Maksimalkan Kuota Data, Kemendikbud Diminta Evaluasi Masa Pakai Kuota )
"Kurikulum darurat juga menyediakan modul siswa, guru, dan orang tua untuk Paud dan SD. Kurikulum darurat juga tujuan belajarnya adalah kompetensi dan bukan konten atau materi," kata Heru.
Meski demikian, ujarnya, pihaknya tidak menampik jika masih ada kekurangan dari kurikulum darurat ini. Seperti adanya kesalahan sosialisasi sehingga mayoritas sekolah pun tidak berani menerapkan kurikulum darurat. Selain itu Kemendikbud memberikan opsi bahwa sekolah tidak diwajibkan memakai kurikulum darurat.
Sebelumnya diberitakan, pada Agustus lalu Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. (Baca juga: Pelajar Indonesia Raih 9 Medali di Kompetisi Astronomi-Astrofisika Dunia )
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
(mpw)
tulis komentar anda