P2G Minta Pendataan Bantuan Subsidi Upah Agar Tepat Sasaran

Selasa, 17 November 2020 - 19:05 WIB
Misalnya para penerima tidak diwajibkan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu juga harus dipastikan bantuan ini proposional dan berkeadilan. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Satriwan menjelaskan, dalam pantauan pengurus P2G di daerah-daerah termasuk kota besar, sekolah-sekolah swasta menengah ke bawah selama pandemi ini sedang mengalami kesulitan finansial internal. Di antara faktornya adalah orang tua tidak lagi membayar SPP secara penuh. Padahal sumber pendapatan sekolah swasta hanya dari bayaran SPP para orang tua murid ini.

"Nah, di sisi lain, ekonomi keluarga menengah ke bawah relatif terkena dampak pandemi: PHK, potong gaji, dagangan sepi. Maka skema bantuan subsidi upah bagi guru swasta dan honorer sangat membantu. Ucapan terima kasih tak terhingga bagi Kemenkeu, Kemdikbud, dan Kementerian BUMN serta Komisi X DPR," imbuhnya.

Dia menuturkan, kebijakan pemerintah pusat memberi Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru dan tenaga kependidikan Non-PNS adalah langkah cerdas dan praktis. Bantuan ini akan sangat membantu perekonomian para guru dan tenaga kependidikan yang mengabdi di sekolah swasta maupun negeri. Khususnya kepada tenaga honorer, di masa sulit pandemi sekarang.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!