Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka
Jum'at, 20 November 2020 - 18:44 WIB
JAKARTA - Pada tahun 2021, pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah memberi izin pembelajaran tatap muka (PJJ) . Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan batasan tentang faktor apa saja yang perlu menjadi pertimbangan pemberian izin tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada faktor-faktor penting yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin.
Mendikbud menjelaskan, faktor pertama adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah. Kedua, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.( )
Ketiga, lanjut dia, persiapan satuan pendidikan untuk memenuhi daftar persyaratan atau ceklist yang ditetapkan. Kemudian akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dar rumah.
"Banyak sekali teman-teman kita di daerah-daerah dan desa yang sangat sulit melakukan PJJ (pendidikan jarak jauh). Jadi mohon itu jadi konsiderasi," tuturnya saat pengumuman SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).( )
Nadiem menjelaskan, kondisi psikososial peserta didik dan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtuanya bekerja diluar rumah juga harus diperhatikan.
Dia juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah.
Nadiem menjelaskan, mobilitas warga antarkabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan serta kondisi geografis di setiap daerah juga perlu diperhatikan.
"Ini harus menjadi pertimbangan holistik. Pemda mengambil keputusan itu berdasarkan semua faktor ini di mana yang tatap muka dan di mana yang mau melanjutkan belajar dari rumah," tuturnya.
Nadiem membeberkan, ceklist daftar periksa kesiapan sekolah masih sama seperti SKB 4 Menteri sebelumnya, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kesehatan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer. Kedua, akses failitas ke pelayanan kesehatan, ketiga wajib memakai masker dan keempat memiliki thermo gun.
Sekolah juga harus memastikan adanya informasi mengenai guru dan siswa yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Selain itu juga dipetakan sekolah yang tidak memiliki akses transportasi, dan pemetaan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 tinggi.
Daftar periksa keenam adalah persetujuan komite sekolah dan wali. Tanpa persetujuan mereka, sekolah tidak bisa dibuka. "Ini daftar periksa bahwa sekolah itu boleh tatap muka," katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada faktor-faktor penting yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin.
Mendikbud menjelaskan, faktor pertama adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah. Kedua, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.( )
Ketiga, lanjut dia, persiapan satuan pendidikan untuk memenuhi daftar persyaratan atau ceklist yang ditetapkan. Kemudian akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dar rumah.
"Banyak sekali teman-teman kita di daerah-daerah dan desa yang sangat sulit melakukan PJJ (pendidikan jarak jauh). Jadi mohon itu jadi konsiderasi," tuturnya saat pengumuman SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).( )
Nadiem menjelaskan, kondisi psikososial peserta didik dan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtuanya bekerja diluar rumah juga harus diperhatikan.
Dia juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah.
Nadiem menjelaskan, mobilitas warga antarkabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan serta kondisi geografis di setiap daerah juga perlu diperhatikan.
"Ini harus menjadi pertimbangan holistik. Pemda mengambil keputusan itu berdasarkan semua faktor ini di mana yang tatap muka dan di mana yang mau melanjutkan belajar dari rumah," tuturnya.
Nadiem membeberkan, ceklist daftar periksa kesiapan sekolah masih sama seperti SKB 4 Menteri sebelumnya, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kesehatan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer. Kedua, akses failitas ke pelayanan kesehatan, ketiga wajib memakai masker dan keempat memiliki thermo gun.
Sekolah juga harus memastikan adanya informasi mengenai guru dan siswa yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Selain itu juga dipetakan sekolah yang tidak memiliki akses transportasi, dan pemetaan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 tinggi.
Daftar periksa keenam adalah persetujuan komite sekolah dan wali. Tanpa persetujuan mereka, sekolah tidak bisa dibuka. "Ini daftar periksa bahwa sekolah itu boleh tatap muka," katanya.
(dam)
tulis komentar anda