Tingkatkan Mutu Lulusan, UNS Dirikan Lembaga Sertifikasi Profesi

Kamis, 26 November 2020 - 12:24 WIB
Jamal menargetkan, hingga akhir 2022 seluruh lulusan sekolah vokasi UNS wajib memiliki minimal satu sertifikat kompetensi di samping ijazah. Selain itu, sesuai indikator kinerja Kemendikbud 2020 maka 7% dari lulusan harus mempunyai sertifikat kompetensi teknis sebagai pendamping ijazah. (Baca juga: Inovasi, Dosen Unpad Ini Ciptakan Aplikasi Pengukur Stres dari Ponsel )

Ketua MRPTNI ini mengungkapkan, target ini menjadi tugas berat pimpinan sekolah vokasi yang mulai sekarang harus memetakan dan merencanakan skema-skema sertifikasi baru. Selain itu juga diperlukan membuat pendidikan dan pelatihan bagi asesor sesuang bidang ilmu dan kompetensi masing-masing. "Perlu saya sampaikan saat ini LSP UNS baru memiliki 55 asesor kompetensi berlisensi BNSP," katanya.

Jamal menuturkan, kapasitas para pekerja merupakan elemen penting dalam revolusi industri. Kompetensi ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap menjadi modal penting dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dunia dan masa depan. Selain itu, terangnya, trintegrasinya Indonesia dengan Masyarakat Ekonomi Eropa adalah momentum untuk membangun kekuatan kompetensi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!