Januari Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Sekolah

Senin, 30 November 2020 - 23:22 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang boleh dilakukan mulai Januari 2021 tidak akan sama seperti sekolah pada sebelum pandemi Covid-19. Berbagai peraturan harus dipenuhi oleh sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan.

"Pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 ini bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem, ketika memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi KPAI, Senin (30/11/2020). (Baca juga: DPR Usulkan Sekolah Tatap Muka Sifatnya Pilihan )

Ia menjelaskan, berbagai macam peraturan telah disiapkan di dalam SKB Empat Menteri yang di luar normal. Misalnya, kapastias maksimal kelas 50 persen, aktivitas di luar kelas tidak diperkenankan, dan wajib memakai masker di dalam kelas.

Pembukaan sekolah juga tidak berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, namun berdasarkan kesiapan sekolah. Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah di wilayahnya secara serentak, tapi juga diperbolehkan membuka sekolah secara bertahap. "Tidak harus serentak per kabupaten/kota, tapi bisa di tingkat kecamatan dan desa. Semuanya tergantung pemerintah daerah tersebut," katanya.

Selain itu, sekolah harus memenuhi daftar periksa yang sudah ditetapkan. Termasuk juga persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua. Jika ada orang tua yang tidak berkenan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, maka sekolah wajib memenuhi kebutuhan anak tersebut untuk belajar dari rumah. (Baca juga: Daerah Berwenang Terapkan PTM, Instrumen Pengawasan Harus Disiapkan )

"Virus Corona masih menyebar dan perlu tetap ditekan lajunya. Oleh karena itu, mari kita bersinergi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan orang tua, dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka secara bijak dan matang," kata Nadiem.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More