Kemenag: Dana BOS Madrasah Rp889 Miliar Cair Sebelum 20 Desember
Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:47 WIB
Direktur KSKK Ahmad Umar menyampaikan untuk kali pertama Kemenag menerapkan penggunaan e-RKAM untuk menyalurkan BOS Madrasah. “e-RKAM penggunaannya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran hingga pelaporan. Salah satu ciri penerapan e-RKAM ini adalah mudah mengontrol keuangannya,” tutur Umar. (Baca juga: Perkuat Moderasi, Menag Minta Guru Agama Bina Organisasi Siswa )
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
"e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel," jelasnya.
Saat ini anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) berada di Kemenag Pusat. Untuk dapat mencairkan anggaran tersebut, madrasah penerima perlu melakukan alur pencairan yang telah ditentukan, sebagai berikut:
1. Login Portal Bos melalui laman bos.kemenag.go.id menggunakan akun emis yang dimiliki,
2. Membuat perjanjian kerja sama,
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi,
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan,
5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima,
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
"e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel," jelasnya.
Saat ini anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) berada di Kemenag Pusat. Untuk dapat mencairkan anggaran tersebut, madrasah penerima perlu melakukan alur pencairan yang telah ditentukan, sebagai berikut:
1. Login Portal Bos melalui laman bos.kemenag.go.id menggunakan akun emis yang dimiliki,
2. Membuat perjanjian kerja sama,
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi,
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan,
5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima,
Lihat Juga :